Pernah Jadi Napi Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Berat Bupati Kudus Muhammad Tamzil pernah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. KPK menyatakan Tamzil terancam hukuman yang lebih berat.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil tak hanya sekali terjerat kasus korupsi. Selain kasus suap terkait jual-beli jabatan, Tamzil juga pernah terjerat kasus korupsi lainnya sekitar satu dekade silam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

“Saat itu, MTZ [Muhammad Tamzil] divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. MTZ dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Di dalam jeruji besi, Tamzil kemudian bertemu dengan Agoes Soeranto (ATO) yang saat itu juga dipenjara karena perkara hukum yang berbeda. Setelah menghirup udara bebas, Tamzil kemudian maju pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kudus 2018 dan memenangkannya.

Tamzil pun mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. Keduanya kini bersekongkol di dalam kasus jual-beli jabatan. Mereka kini resmi menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan.

Basaria mengatakan Tamzil terancam menghadapi tuntutan yang lebih berat jika kasus ini memasuki tahap persidangan. Hanya saja, Basaria belum mau berkesimpulan terlalu dini.

“Karena kalau sudah berulang kali, bisa ada (tuntutan yang lebih berat), bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati. Tapi keputusannya masih dalam pengembangan terus, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum bisa diputuskan,” jelas dia.

Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. “Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” ujar Basaria.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia