Foto: Palevi S/detikFoto

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima Steve Emmanuel divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding. Hari selasa kemarin,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Salah satu alasan kejaksaan adalah Steve Emmauel tak pantas mendapatkan vonis 9 tahun penjara. Pria yang pernah menjalani hubungan dengan Andi Soraya itu harus dihukum lebih berat sesuai tuntutan JPU 13 tahun penjara.

“Itu salah satunya,” tukas Edy Subhan.

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: HEY
Sumber: detikhot