Anies dan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017 Harus Berhenti di 2022
Anies Baswedan/Foto: Hanif Hawari

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Sejak jauh-jauh hari, sejumlah nama kepala daerah sudah digadang-gadang bisa masuk bursa dalam Pilpres 2024. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi perbincangan terbaru setelah masuk dalam salah satu opsi NasDem untuk dijagokan dalam kompetisi lima tahun lagi. Namun untuk diketahui, Anies dan sejumlah kepala daerah lain hasil Pilkada 2017-2018, tidak akan bisa langsung bertarung memperpanjang jabatannya karena mereka akan digantikan penjabat sampai digelarnya pemilu serentak pada 2024.

“Untuk mengisi jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya hingga 2022 dan 2023, hingga pilkada serentak 2024 diangkat penjabat kepala daerah. Bukan Plt, tapi Pj,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2019).

Pernyataan Pramono tersebut mengacu pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU itu disebutkan untuk mengakomodir keperluan Pilkada Serentak, maka setelah selesainya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017-2018, maka tidak akan langsung dilakukan Pilkada. Penjabat kepala daerah akan memimpin pemerintahan daerah untuk sementara waktu sampai 2024.

Berikut petikan Pasal 201 ayat 9 mengenai UU 10 Tahun 2016 itu:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Selama tidak ada revisi mengenai aturan tersebut, maka klausul kepemimpinan penjabat kepala daerah sampai tahun 2024 berlaku.

“Namun dengan catatan, UU Pilkada ini tidak mengalami revisi hingga dilakukan pilkada serentak 2024 yang akan datang,” kata Pramono.

Terkait pemilihan dan pengangkatan Pj ini, Pramono mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana menurutnya hal ini nantinya akan mengacu pada Undang-undang pemerintahan daerah.

“Kalau itu aturannya pakai UU Pemerintahan Daerah,” tutur Pramono.

Editor: HEY
Sumber: detikNews