menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dilakukan tanpa sesuai prosedur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POJOK BATAM.ID– Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa sesuai prosedur. Mantan Kepala Staf Kostrad itu meminta pihak PN Jaksel menyatakan status tersangka yang disandangnya tidak sah.

“Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Saat membacakan berkas perkara di hadapan Hakim Tunggal Achmad Guntur, Tonin menyebut penetapan tersangka terhadap Kivlan tak sesuai prosedur.

Menurutnya, salah satu bukti prosedur yang dilangkahi Polda yakni terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pada 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Dia mengatakan justru nama Kivlan muncul di SPDP lain tertanggal 31 Mei. Namun, SPDP itu tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan.

“Termohon praperadilan menetapkan pemohon praperadilan menjadi tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang sampai dengan perkara a-quo disidangkan tidak pernah diberikan secara sah,” kata Tonin.

Oleh karena itu, penangkapan terhadap Kivlan menurut Tonin tidak sah lantaran saat ditangkap pihak kepolisian tak melengkapi dirinya dengan surat tugas dan surat penangkapan yang di dalamnya terdapat nama kliennya itu.

Tak hanya itu, menurut Tonin penetapan tersangka juga mestinya berdasarkan pada dua alat bukti permulaan. Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor, namun dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019, setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan,” kata dia.

Sementara itu anggota pengacara Kivlan lainnya, yang juga ikut membacakan permohonan yang diajukan di persidangan Kolonel Chk Subagya Santosa meminta hakim praperadilan membebaskan Kivlan Zen dari penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya.

Tak hanya dibebaskan dia juga meminta hakim merehabilitasi nama baik Kivlan dan menyatakan Sprindik dan SPDP untuk Kliennya dibatalkan.

“Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan ke keadaan semula,” kata dia saat membacakan salah satu petitum.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia