POJOK BATAM.ID – Jakarta Beberapa partai politik, termasuk Partai Gerindra, turut meramaikan bursa Ketua MPR periode 2019-2024. Berbeda dengan PAN, yang memilih menunggu hingga anggota DPR dan MPR hasil Pemilu 2019 dilantik.

“Ginilah, ya namanya politik itu dinamikanya tinggi ya. Jadi kalau sekarang ada yang punya harapan, ada yang punya aspirasi, tentu itu boleh-boleh saja ya. Tapi saya kira nanti kita tunggu setelah MPR/DPR-nya dilantik ya,” ujar Waketum PAN Hanafi Rais di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Hanafi, setelah pelantikan anggota DPR dan MPR, barulah bisa terlihat potensi PAN mengamankan kursi, baik pimpinan DPR maupun MPR.

“(Setelah dilantik) baru kemudian yang pasti akan lebih terlihat apa, realistisnya seperti apa. Kemudian pilihan-pilihan politiknya seperti apa. Kalau sekarang sih ya saya nggak bisa ngomong banyak, karena kan DPR-nya belum dilantik, MPR-nya juga belum ada kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan rekonsiliasi harus diwujudkan oleh para wakil rakyat, terutama dalam menetapkan komposisi pimpinan MPR. Dia menilai komposisi terbaik adalah Gerindra menduduki kursi Ketua MPR, sedangkan PDIP menduduki kursi Ketua DPR.

“Terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR. Dengan semangat tersebut, komposisi terbaik adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP, Presiden Joko Widodo,” ucap Sodik.

“Komposisi Ketua MPR dan DPR di atas tanpa harus terkait dan menunggu komposisi terakhir koalisi oposisi dan koalisi di pemerintahan karena rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami keberadaan dan posisi PDIP serta Gerindra, khususnya dalam pileg dan pilpres 2019-2024,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

Editor: HEY
Sumber: detiknews