Polisi Proses Laporan Kemenkumham ke Wali Kota Tangerang Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. (Dok. Pemerintah Kota Tangerang via web)

POJOK BATAM.ID Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota bakal memproses laporan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait konflik lahan.

“Semua laporan masyarakat yang dilaporkan ke pihak kepolisian kami akan tindak lanjuti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).

Dihubungi terpisah, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyampaikan laporan dari Kemenkumham baru diterima hari ini.

Rachim memastikan laporan terhadap Arief tersebut terkait dengan konflik lahan.

Lihat juga: Tjahjo Nilai Wali Kota Tangerang Tak Etis soal Menkumham
“(Soal) penyerobotan lahan,” ucap Rachim.

Rencananya, kata Rachim, penyidik bakal melakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut pada Jumat (19/7) mendatang. Namun, Rachim masih belum mengungkapkan siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa.

“Rencana Jumat pemanggilan saksi-saksi ya,” ujar Rachim.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan pihaknya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota terhadap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Lihat juga: Walkot Tangerang Duga Yasonna Dapat Informasi Kurang Valid
“Sudah kita lakukan, Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak wali kota karena melakukan pelanggaran hukum,” ucap Bambang saat dihubungi.

Terkait laporan itu, Wali Kota Tangerang Arief mengatakan pihaknya justru mendukung. Ia menyebut dari laporan itu polisi justru bisa mencari tahu pihak yang benar-benar melanggar hukum.

“Bagus, malah, kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum,” ungkap Arief kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Arief pun mengatakan belum bisa menentukan langkah yang akan dia tempuh selanjutnya. Ia mengaku telah meminta untuk bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun pertemuan belum terealisasi.

Lihat juga: Menkumham Klaim Wali Kota Tangerang Minta Bertemu Bahas Lahan
Konflik Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang dipicu perizinan lahan yang digunakan Kemenkumham untuk membangun Politeknik BPSDM Hukum dan HAM di Kota Tangerang.

Masalah perizinan ini memicu Wali Kota Tangerang mencabut sejumlah layanan Pemkot di lahan tersebut, terhitung sejak Senin (15/7).

“Itu politeknik saya enggak bisa keluarkan izin karena harus ada perubahan tata ruang. Sudah gitu tata ruang saya juga belum diselesaikan karena saya harus selesaikan lahan pertanian,” ungkap Arief kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sempat menyindir Arief mencari gara-gara karena mewacanakan akan mengubah lahan Kemenkumham menjadi lahan pertanian. Hal ini dikatakan Yasonna saat peresmian Politeknik BSDM tersebut.

Editor: HEY
Sumber: CNNindonesia