POJOK BATAM.ID- Yusril Anggap Belum Ada Bukti Prabowo-Sandi yang Diamini Hakim MK
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan sebagian pertimbangan putusan gugatan Pilpres 2019. Kuasa hukum Tim Jokowi-Ma’ruf Amin menegaskan, sejauh ini belum ada bukti satu pun yang terbukti di mata majelis hakim MK.

“Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” kata Yusril di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril menjelaskan, hakim sudah membaca lebih dari separuh halaman putusan. Selain itu, tak ada bukti 1 pun yang terbukti baik itu kecurangan TSM hingga kecurangan DPT dan penggelembungan suara.

Baca juga: Sidang Diskors, Ini Dalil-dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK

“Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon pak Prabowo Subianto dan sandiaga uno yang diwakili oleh Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara TSM,” tuturnya.

Menurut Yusril, segala dalil kecurangan yang diungkapkan tim 02 sudah dibantah oleh KPU dan tim 01 hingga Bawaslu.

“Semua alat bukti itu dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum,” ucapnya.
(rvk/fjp)

Sumber:detikNews