POJOK BATAM.ID – Er alias Wn (37), karyawan salah satu perusahaan mitra PLN dicokok polisi setelah dirinya dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria beristri dan beranak satu itu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (22/6) lalu.

Warga Tanjungpinang itu ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga di Seri Koala Lobam, yang menyampaikan pelajar puti berusia 16 tahun di Bintan itu mengalami tindakan cabul yang dilakukan pelaku.

Bahkan, korban digauli hingga mengalami kesakitan yang luar biasa pada bagian organ intimnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Pihak keluarga pun tak terima dan lantas melaporkan pelaku ke Mapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menerangkan, tersangka kini dalam pemeriksaan. Penyidik menyangkakan pelaku dengan dugaan melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (oxy)

Sumber:Haluankepri.com