Rudi Sakyakirti

Pojok Batam – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sanksi tersebut mengacu pada aturan yang ada di Permenaker no.6 tahun 2016, berupa sanksi administrasi dan denda.

“Kami sudah memberikan surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Batam,” ucap Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (22/5/2019).

Rudi melanjutkan, pemberian THR adalah tujuh hari sebelum Lebaran tiba. Untuk itu Disnaker sudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Batam.

“Sudah ada posko pengaduan di kantor Disnaker Batam, untuk mengadukan perusahaan yang tidak memberikan THR,” ucap Rudi.

Untuk pengaduan, Rudi menjelaskan pengaduan sendiri sudah bisa dilakukan hingga batas akhir pembagian THR.

“Efektifnya sejak batas akhir pembayaran THR,” kata Rudi.

Sumber   : Batam News.co.id

Editor      : Heri