Ilustrasi

Tanjungpinang – Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ramauli Purba di Jalan Gatoto Subroto diobok-obok maling, Selasa (26/3/2019) lalu. Uang dan perhiasan senilai belasan juta raib.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan beberapa waktu lalu salah satu rumah Hakim PN Tanjungpinang di bobol maling, pada saat dalam keadaan kosong.

“Setelah melapor ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku masuk dari pintu belakang,” ungkap Ali saat di konfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (5/4/2019).

Ali menambahkan pelaku masuk kedalam rumah dalam keadaan kosong ketika saat magrib, ketika korban keluar rumah. Kemudian korban kembali ke rumah jam 19.00 WIB, saat masuk dari depan pintu terkunci tetapi pintu belakang sudah dijebol oleh pelaku.

“Kerugian ditaksir sebanyak Rp 15 Juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan,” jelasnya.

Diketahui bahwa rumah dinas PN Tanjungpinang memiliki dua kamar. Setelah di cek kamar utama berantakan tas yang ada di atas meja kerja isinya sudah dikeluarkan. Uang dan perhiasan sudah tidak ada.

“Tetapi handphone dan laptop tidak diambil,” katanya.

Menurutnya sampai saat ini anggota Reskrim Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan. Maka dari itu untuk identitas pelaku juga belum diketahui.

Di tempat yang berbeda, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan bahwa rumah salah satu rekannya telah disatroni maling.

“Kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang,” singkatnya.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert