Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang. (Foto: Batamtoday.com)

Batam – Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP, Dwi Ria Latifa, telah meminta agar Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi untuk menghentikan ‘jualan’ Ex Officio Kepala BP Batam. Sebab, hal ini hanya menyesatkan masyarakat dan pengusaha demi kepentingan kelompok dan golongannya saja.

Penegasan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kadin Kepri serta Batam di Gedung DPR/MPR, Selasa (12/3/2019) lalu. “Saya peringatkan agar wali kota supaya tidak jualan lagi Ex-Offico Kepala BP Batam. Jualan ini terus-menerus dilakukan, jualan Ex-Offico itu menyesatkan. Daerah pemilihan saya jadi runyam dan gaduh, seakan-akan wali kota ini Robin Hood,” kata Dwi Ria.

Meski demikian, Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang, menegaskan, bahwa ambisi menjadi Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak dapat dipandang remeh. Karena Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution telah membelokkan jabatan Ex Officio-nya sebagai Ketua Dewan Kawasan untuk membelokkan FTZ Batam menjadi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).

“Jangan dianggap ‘remeh’ ambisi jabatan ex-officio, karena ternyata Darmin Nasution saja yang kebetulan menjabat Menko Perekonomian secara ex-officio sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK), membelokkan tujuan ditariknya struktur kepengurusan DK itu ke pusat yang tadinya dijabat secara Ex-Officio oleh Gubernur Kepri,” papar Ampuan Situmeng kepada BATAMTODYA.COM, Sabtu (23/3/2019).

Padahal, lanjut Ampuan, seharusnya tujuan penarikan tersebut adalah untuk lebih memudahkan koordinasi lintas kementerian dan meniadakan regulasi kebijakan yang menghambat pelaksanaan kegiatan perekonomian di kawasan FTZ. “Tapi ternyata, justru digunakan untuk “mentransformasikan FTZ menjadi KEK,” tegas Ampuan Situmeang.

Dan karena ditentang, papar Ampuan, lalu digagas lagi kepemimpinan BP Batam yang akan dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Ini pun mendapat tantangan dari berbagai pihak yang dimotori oleh Kadin Batam dan Kadin Kepri. “Lalu, diciptakanlah kelompok baru yang menamakan dirinya Kadin Batam dan Kadin Kepri. Ini semua dampak dari ambisi jabatan ex-officio,” tegas Ampuan lagi.

Problem soal DK itu, diantaranya adalah tidak ada SOP (Standar Operasi Prosedur) sampai sekarang. Kemudian, tambah Ampuan, SOP DK pun juga tak jelas semuanya. Inilah problema birokrasi di NKRI sekarang, di masa Reformasi yang sudah 20 tahun berjalan terseok-seok ini.

Tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di Batam. Maka, tidak ada kata lain selain menolak dengan tegas gagasan Kepala PB Batam secara ex-officio oleh Wako Batam, karena bertentangan dengan berbagai UU dan Peraturan lainnya,” tutupnya.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert