Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan barang bukti pungli SMPN 10 ke orang tua siswa (Foto: Batamtoday.com)

Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan barang bukti kasus pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 sebesar Rp 473.930 juta kepada orang tua siswa.

Pengembalian uang ini langsung diserahkan oleh Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi kepada perwakilan orang tua siswa yang telah menjadi korban pungli Kepala Sekolah SMPN 10, Sei Panas, Batam.

Pengembalian bb ratusan juta rupiah kepada orang tua siswa tersebut berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang pada saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/3/2019) lalu.

“Barang bukti ini kami kembalikan kepada orang tua siswa untuk meringankan setiap keluarga yang telah menjadi korban,” kata Dedie di Kejari Batam, Kamis (21/3/2019).

Dirinya mengatakan, sistem pengembalian uang kepada orang tua siswa tersebut setelah pihaknya melakukan invertarisir bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Yunus saat menemui para orang tua murid. Dirinya mengatakan bahwa nantinya pihak kelurga lainnya yang tidak hadir di Kejari Batam, pihaknya akan mengantarkan uang tersebut kepada setiap keluarga yang menjadi korban.

“Saat ini yang hadir hanya perwakilan tiga orang tua disetiap kelasnya, tetapi nanti untuk keluarga lainnya akan Kejari Batam antarkan langsung kepada setiap keluarga yang telah menjadi korban,” tutupnya.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert