Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tegaskan sudah mencabut surat rekomendasi mega proyek Marina Bay yang berlokasi di Teluk Tering.

Hal ini diungkapkan Rudi secara gamblang ketika selesai melakukan pertemuan di Golden Prawn, Kota Batam pada, Selasa (19/3/2019).

Rudi mengatakan, pencabutan surat rekomendasi tersebut dikarenakan PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) sudah tidak lagi mau berinfestasi karena urusan yang dinilainya berbelit – belit di Pemprov Kepri.

“Teluk tering sudah di cabut rekomendasinya, surat rekomendasi tersebut saya cabut kemarin karena yang punya sudah mengembalikan. Urusan yang berbelit-belit dari provinsi bahkan sampai sekarang belum selesai sebetulnya,” kata Rudi.

Dirinya mengatakan, surat rekomendasi yang diserahkannya kepada Gubernur Kepri juga sampai dengan saat ini juga belum dikeluarkan izin prinsipnya,

“Makanya yang punya uang sudah tidak mau lagi berinfestasi dan sudah dikembalikan permintaan lahan itu sendiri,” tegasnya.

Terkait dengan adanya upaya reklamasi di pesisir Ocarina Batam, dirinya menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan.

“Kalau yang sedang berjalan di ocarina saya tidak tau karena surat rekomendasi dari saya sudah kami cabut. langsung tanyakan ke gubernur saja,” lanjutnya.

Rudi menjelaskan bahwa, Gubernur Kepri memiliki hak tersendiri dalam memberikan rekomendasi, bahkan tanpa rekomendasi dari Wali Kota Batam pun dirinya tegaskan proyek tersebut dapat terus berjalan.

“Recom tersebut kami cabut, tetapi gubernur punya hak tersendiri memberikan recom tersebut. Bahkan tanpa rekomendasi kami pun tetap bisa berjalan,” tutupnya.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert