Cegah Omicron, RI Tutup Pintu dari 8 Negara & Perpanjang Karantina
Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 7 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan berlaku
Syarat Wisman datang ke Bali dan Kepri, Karantina Jadi 5 Hari
Indonesia resmi membuka kembali gerbang pariwisata Bali dan Kepulauan Riau pada Kamis (14/10), dengan catatan hanya untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Inggris Bakal Izinkan Pendatang dari RI Masuk Tanpa Karantina
Inggris dilaporkan akan mencabut sejumlah negara dari daftar merah, termasuk Indonesia. Dengan demikian, pendatang dari Indonesia dapat masuk Inggris tanpa karantina wajib. Reuters melaporkan bahwa negara-negara yang masuk daftar merah Inggris akan dikurangi menjadi 9 negara, dari yang mulanya 54 negara. Dengan demikian, pendatang yang sudah divaksinasi secara penuh dari negara