Indonesia resmi membuka kembali gerbang pariwisata Bali dan Kepulauan Riau pada Kamis (14/10), dengan catatan hanya untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan 19 negara itu dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kasus penularan covid-19 di negara-negara tersebut tercatat rendah.

Dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dijelaskan bahwa wisman harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan dana lebih untuk wisata di Bali dan Kepri.

Aturan yang diperbarui ialah soal durasi karantina, yang awalnya delapan hari menjadi lima hari. Namun, jika setelah tes RT-PCR di hari keempat wisman diketahui positif virus corona, maka ia harus menjalani karantina lagi selama 14 hari sampai negatif.

Berikut rangkuman syarat masuk wisman ke Bali dan Kepri selama pandemi virus Corona, yang diperbarui per 14 Oktober 2021:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

2. Masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandar udara (bandara) di Bali atau Kepri.

3. Wisatawan yang bisa datang berasal dari 19 negara (per 14 Oktober 2021), yakni; Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

4. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

5. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, yang dibuktikan dengan dokumen fisik atau digital.

6. Bersedia melakukan tes ulang RT-PCR setiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif maka karantina lima hari, jika positif maka karantina 14 hari. Seluruh proses karantina dibayar dengan biaya sendiri.

7. Menunjukkan asuransi perjalanan yang meliputi klaim Covid-19 minimal senilai US$100 ribu.

8. Menunjukkan booking hotel untuk karantina dan selama wisata di Bali dan Kepri. Tempat karantina harus dari daftar rekomendasi Satgas Covid-19 dan PHRI.

9. Memiliki aplikasi PeduliLindungi (dan segala dokumen kesehatan di dalamnya), visa kunjungan (dan dokumen keimigrasian lainnya), serta tiket pulang dan pergi.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat kunjungan ke Bali dan Kepri bagi wisman bisa diketahui melalui link ini.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia