KPK Ungkap Mahar Jabatan Kades di Probolinggo: Rp 20 Juta serta Upeti Sewa Tanah
KPK mengungkapkan ada praktik jual beli jabatan dalam pengisian pejabat kepala desa (kades) di Probolinggo. Mereka yang menginginkan posisi tersebut harus membayar mahar Rp 20 juta dan juga upeti penyewaan tanah desa Rp 5 juta per hektar. Praktik ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo,