KPK mengungkapkan ada praktik jual beli jabatan dalam pengisian pejabat kepala desa (kades) di Probolinggo. Mereka yang menginginkan posisi tersebut harus membayar mahar Rp 20 juta dan juga upeti penyewaan tanah desa Rp 5 juta per hektar.
Praktik ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (29/8).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Keduanya dijerat tersangka bersama 20 orang lainnya.
Dalam konferensi pers pada Selasa (31/8) dini hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan mengenai konstruksi perkara jual beli jabatan kades tersebut. Berikut konstruksinya:
Kasus ini bermulanya saat pelaksanaan pemilihan kades serentak di tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Pejabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,” kata Alex.
Namun dalam prosesnya, ada persyaratan khusus yang ditetapkan yakni usulan nama yang akan menempati posisi pejabat kades itu harus mendapatkan persetujuan dari Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Hasan merupakan orang kepercayaan Bupati Puput sekaligus suaminya.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Hasan, para calon pejabat kades diharuskan memberikan sejumlah uang. Adapun tarif yang dicantumkan oleh Hasan yakni Rp 20 juta per pejabat kades ditambah upeti dari sewa tanah kas desa.
“Tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” kata Alex.
KPK Ungkap Mahar Jabatan Kades di Probolinggo: Rp 20 Juta serta Upeti Sewa Tanah (2)

searchPerbesar
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menduga ada perintah dari Hasan kepada camat untuk mengumpulkan mahar tersebut bagi yang mau menjadi kades. Dalam praktiknya, diduga Hasan juga meminta calon pejabat kades tidak menemuinya secara perorangan tetapi dikoordinir oleh camat.
Pada Jumat (27/8), 12 calon pejabat kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah kecamatan Krejengan, Probolinggo. Diduga dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang kepada Puput dan Hasan.
“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta,” kata Alex.
Hal serupa juga dilakukan oleh Ridwan di Kecamatan Paiton. Dia berhasil mengumpulkan uang Rp 122.500.000 dari calon pejabat kades di kecamatan tersebut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Puput dan Hasan. Dari kedua camat itu, terkumpul uang Rp 362,5 juta.
Lalu, pada Minggu (29/8), KPK yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik rasuah tersebut bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Hasilnya, 10 orang diamankan, beserta barang bukti uang. Dari hasil ekspose atau gelar perkara, 22 orang dijerat sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangkanya:
Penerima suap:
1. Puput Tantriana.
2. Hasan Aminuddin.
3. Doddy Kurniawan.
4. Muhamad Ridwan.
Pemberi suap:
1. Sumarto.
2. Ali Wafa.
3. Mawardi.
4. Mashudi.
5. Maliha.
6. Mohammad Bambang.
7. Masruhen.
8. Abdul Wafi.
9. Kho’im.
10. Ahkmad Saifullah.
11. Jaelani.
12. Uhar.
13. Nurul Hadi.
14. Nuruh Huda.
15. Hasan.
16. Sahir.
17. Sugito.
18. Samsuddin.
Pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Editor : Aron
Sumber : Kumparan