Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait perlakuan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Kantor Bea Cukai dan tidak diambil penerimanya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan di tengah banyaknya masyarakat yang protes karena barang kiriman dari luar negeri atau impor ditahan.

Beberapa diantaranya yang sempat viral adalah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer.

Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.

Lalu, bagaimana nasib barang kiriman/impor tersebut bila tak diambil pemiliknya?

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

“Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk, ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean,” tulis Pasal 2 Ayat 1c atauran tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5).

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

– Barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan dan selanjutnya barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

– Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari dan tidak diurus, maka akan ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN).

– Barang kiriman yang ditahan karena wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Atas BDN tersebut apabila tidak ada indikasi tindak pidana, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).

Setelah menjadi BMN, maka secara umum penyelesaian atas barang kiriman antara lain:

1. Lelang, apabila mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan, untuk mendukung tusi K/L.
3. Hibah, untuk tusi Pemda, sosial, budaya, agama dan kemanusiaan dan tidak mengganggu kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
4. Pemusnahan, apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia