Polisi menyelidiki toko Legend Success Timepiece. Sebuah video yang diposting online menunjukkan tiga pria berpakaian hitam, semuanya mengenakan sarung tangan, beraksi ketika seorang pelanggan perempuan memasuki toko pada akhir Februari lalu. Mereka adalah warga negara Indonesia.(SCMP/Eugene Lee)

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi adanya penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong dari Kepolisian Hong Kong (HKPF).

Ia menyampaikan, dua WNI sudah dibebaskan, tetapi empat lainnya ditahan.

“Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan,” kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.

Judha menyampaikan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut.

Kemudian, HKPF menyampaikan bahwa akses akan diberi segera setelah penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.

“Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.

“Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai 6 juta dollar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar).

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebutkan, empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sedangkan satu orang WNI disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan ataupun status imigrasi pelaku.

Editor: PARNA

Sumber: kompascom