Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Zulhas sebetulnya sudah mengantongi izin cuti dari Istana. Namun, cuti itu disalahgunakan.

“Meskipun Terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti pada 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024, sebagaimana dimaksud Surat Menteri Sekretaris Negara RI terbacakan pada 10 Januari 2024,” kata anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024).

“Namun cuti tersebut merupakan cuti untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu,” ia menambahkan. Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN,” tegas Totok.

Atas tindakan mantan Ketua MPR RI itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakannya bersalah. “Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan.

Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran “untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari”.

Editor: PARNA
Sumber: kompas.com