Pemilu 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sebelum memilih, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih agar dapat menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara.

Lalu, apa saja syarat pemilih Pemilu 2024? Bagaimana cara mengecek data pemilih? Berikut informasi selengkapnya.

Syarat Pemilih Pemilu
KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.

  • Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024
    Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Apa itu DPT?

Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Lalu, bagaimana cara mengecek data pemilih Pemilu 2024? Dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, ini langkah-langkahnya.

  • Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih menu ‘Cek DPT Online’ atau akses cekdptonline.kpu.go.id
  • Lalu, akan muncul laman ‘Pencarian Data Pemilih’
  • Kemudian, masukkan data pemilih, seperti:
    – Kabupaten/kota sesuai KTP
    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik ‘Pencarian’
  • Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’

Demikian informasi cara cek data pemilih Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Editor: PARNA

Sumber: detik.com