Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! pada Pemerintah Daerah di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/11/2023).

Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan pada amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N).

Rapat koordinasi ini diisi oleh beberapa narasumber dari instansi terkait, diantaranya Rosikin – Analis Kebijakan Muda, KemenPANRB, Rega Tadeak Hakim, S.T., MM – Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E, M.H – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, dan Vetrosia Indria Putra S.Hum – Pranata Humas Ahli Muda, Subkor Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Pemprov Kepri. Rapat koordinasi ini dimoderatori oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos, yang diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda, Subkor Pengelolaan Opini Publik, Vetrosia Indria Putra, S.Hum, menyampaikan materi tentang Simpul (Hub) Koordinasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR!.

Dalam penyampaiannya, Vetrosia menekankan tentang efektifitas dari atensi Kepala Daerah kepada penyelenggaraan SP4N-LAPOR! melalui Admin Instansi maupun Admin Penghubung yang sangat berpengaruh terhadap mutu respon pemerintah atas aspirasi masyarakat.

“Kualitas komunikasi publik dari Kepala Daerah juga memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap penyikapan dari pengaduan publik yang diterima untuk meminimalisir potensi konflik diruang publik,” ujar Vetrosia.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR! sehingga dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Editor: PARNA