Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pendalaman dilakukan penyidik usai menerima laporan tersebut dari SPKT pada Senin (13/11) kemarin.

“Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Djuhandhani menjelaskan dalam tahap penyelidikan awal, lima orang telah diklarifikasi sebagai saksi termasuk pelapor di kasus tersebut.

“Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) itu diterima dan terregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

Dalam laporannya, Maydika menilai telah terjadi pelanggaran pidana terhadap Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.

Menurutnya hal tersebut diperlukan agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia menilai dengan ditemukannya pelaku yang membocorkan diharapkan bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

“Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia