Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan dalam melakukan penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.

Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.

“Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu,” kata Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).

Pinjaman Maksimal di Pinjol 50 Persen Gaji
Di sisi lain, mulai dari tahun 2024 nanti masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka. Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.

“Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen,” ungkapnya.
Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.

“Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti,” kata Agusman.

Editor: PARNA

Sumber: kumparan