Pemerintah akan memperluas jangkauan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dari harga Rp 2 miliar menjadi hingga Rp 5 miliar. Ini dimaksudkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar.

Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. Lebih rincinya kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini.

“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut,” jelas dia.

Implementasi PPN DTP akan dilaksanakan dalam 2 tahapan. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

Editor: PARNA