Layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang bantuan bagi sekolah sekolah keagamaan dibawah kementerian agama untuk dapat memperoleh bantuan pembangunan melalui mekanisme hibah dari APBD.

Berkaitan dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur mendesak Pemda untuk memberikan alokasi anggaran yang memadai untuk membantu sekolah sekolah bercirikan keagamaan di Kepri.

Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi Rumah Quran yang ada di Kabupaten Bintan.

“Saya mendesak Pemda agar memberikan perhatian serius terhadap sekolah sekolah keagamaan yang ada di Kepri. Kondisi sekolah sekolah keagamaan kita masih banyak yang kurang layak dan memprihatinkan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan sekolah sekolah umum yang ada di Kepri. Padahal penting kita ketahui bahwa pendidikan iman dan taqwa adalah bagian penting dari tujuan pendidikan nasional,” ungkapnya.

“Tantangan terbesar kita dibidang pendidikan tidak hanya soal kualitas akademik, tapi juga persoalan karakter, moral dan etika. Kita ingin pendidikan melahirkan manusia manusia yang terdidik dan terpelajar dengan kualitas moral yang baik dan mulia,” jelasnya.

Karena itu Sirajudin Nur mendorong para orang tua, sekolah dan masyarakat ikut secara aktif mendukung pendidikan pendidikan keagamaan dilingkungannya masing masing.

Peran pemda sudah jelas, wajib memberikan bantuan pengembangan sekolah sekolah keagamaan melalui APBD.

Editor: PARNA