Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait penanganan perkara syarat batas usia capres-cawapres sebelum 8 November.

Denny menyebut permintaan itu berkaitan dengan jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 November.

Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Denny tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo sekaligus Keponakan Ketua MK Anwar Usman.

“Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini, karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu sebenarnya adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024. Dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang,” ujar Denny saat hadir secara daring dalam rapat klarifikasi MKMK, Kamis (26/10/2023).

“Karena itu tentu dengan kebijakan, dengan ke-wisdom-an Yang Mulia, kami hanya ingin menyampaikan mohon dipertimbangkan dengan waktu yang terbatas ini apakah memungkinkan kita melaksanakan dengan cepat dan tentu saja akhirnya banyak hal yang harus diakselerasi, termasuk pemeriksaan-pemeriksaan seandainya memungkinkan juga terkaitannya dengan masa pendaftaran pengganti tadi yang berakhir di 8 November 2023,” sambung Denny.

Denny berpendapat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dapat menjadi tidak sah apabila hakim konstitusi dinyatakan melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan ketiga anggota MKMK baru saja dilantik pada Selasa (24/10) dan MKMK diberikan satu bulan masa kerja atau hingga 24 November.

“Nanti kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang rombongannya pelapor pak Denny atau Integrity Law Office ini apa didahulukan atau dibelakangkan. Jadi mungkin karena sifat laporannya agak sedikit beda dengan yang lain,” tuturnya.

“Misalnya, saya baca itu, mempersoalkan juga mengenai keabsahan putusan dan dengan kemungkinan putusan dibatalkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Nanti dulu soal benar salahnya, tapi itu yang antara lain dipersoalkan,” ucap Jimly.

Adapun Jimly mempertanyakan kesediaan Denny untuk terbang dari Melbourne ke Jakarta untuk terlibat secara langsung pada jalannya penanganan perkara di MKMK ini. Denny pun langsung menyatakan siap.

Selain itu, Jimly juga mengingatkan pelapor lain untuk menunjukkan keseriusannya dalam pelaporan yang diajukan.

Jadwal sidang perdana Denny Indrayana
Ditemui usai persidangan, Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang perdana dengan pelapor Denny Indrayana pada Selasa (31/10/2023) mendatang.

“Hari Selasa langsung sidang yang pertama kasus Prof. Denny, beliau tadi kan janji mau datang. Rabu itu Pak Petrus dan TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu). Jadi pagi sampai sore. Pokoknya kami urut saja. Rata-rata kami siapkan dua kali sidang, masing-masing pelapor,” jelas Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

MKMK sebelumnya dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).

Sebelumnya, MK memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula “Berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres itu.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com