Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi kepastian upah minimum provinsi (UMP) akan naik tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Dengan melihat geliat ekonomi, Anwar yakin bakal ada kenaikan UMP tahun depan. Dia berharap keputusan pihaknya tidak diprotes para pengusaha.

“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Meski begitu, Anwar belum mau membeberkan besaran kenaikannya. Pasalnya, saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya diumumkan. Kemungkinan, kenaikannya tidak akan sampai 15%, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker mengatakan bakal mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Dalam menentukan hasilnya, dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.

“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Sabtu (22/7).

Seperti yang sudah-sudah, pembahasan UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Editor: PARNA

Sumber: detik.com