E-commerce wajib setor data ke Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila melakukan lebih dari 1.000 barang dalam periode satu tahun kalender. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Diatur dalam Pasal 13, Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE, dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP,” bunyi Pasal 14 ayat 2 pada Beleid tersebut, dikutip Minggu (8/10).

Dalam Pasal 14 dirinci, katalog elektronik yang dimaksud adalah paling sedikit memuat data-data seperti nama PMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) atau Delivery Duty Paid (DPP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Sementara invoice elektronik paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE, nama Penerima Barang, nomor e-invoice, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) atau Delivery Duty Paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi dalam hal terdapat promosi, tautan Uniform Resource Locators (URL) barang, serta nomor telepon Penerima Barang.

Adapun elemen data harga barang dalam ketentuan tersebut mencakup data harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk dan pajak dalam rangka , serta biaya lainnya.

Editor: PARNA

Sumber: kumparan.com