Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Johannes mengaku proses pelaporan itu memakan waktu cukup lama. Dia mengaku berdiskusi alot terkait pelaporan itu.

“Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi laporan kita sudah diterima,” ujarnya.

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dia mencontohkan sejumlah laporan di berbagai daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky itu. Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.

“Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya,” katanya.

Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.

“Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Penjelasan Rocky Gerung
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.

“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik,” kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).

Bahkan, menurut dia, kata ‘bajingan’ itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut ‘bajingan’ itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya.

“Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi,” tambahnya.

Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dia ke polisi, sementara Jokowi tidak.

Jokowi Anggap Hal Kecil
Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

“Itu hal-hal kecil lah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

“Saya kerja saja,” ujarnya.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com