Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging menyayangkan keterlibatan oknum guru dalam dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di salah satu SMK di Batam.

Uba menilai, sebagai tenaga pengajar, guru seharusnya melakukan tindakan pencegahan.

“Tindakan bullying yang dilakukan pihak sekolah melalui oknum guru sangat ironis,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (9/1/2023).

Tenaga pendidik di lingkungan sekolah seharusnya dapat memberikan pemahaman yang baik terhadap siswa, mengenai kekerasan dalam bentuk perundungan atau bullying.

Uba menilai, peristiwa yang menimpa siswi berinisial SI (17), sejak duduk di kelas X hingga kelas XI juga menunjukkan bahwa para tenaga pengajar di sekolah tersebut tidak memiliki pemahaman tentang bullying.

“Untuk hal ini, saya meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kepri agar menyikapi dan turun ke sekolah untuk memberikan teguran dan juga melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah,” paparnya.

Walau demikian, terkait respons dinas pendidikan Kepri yang menyebut perundungan terhadap SI telah selesai, Uba menyayangkan hal tersebut. Menurutnya belum ada kebijakan yang tegas yang dilakukan Disdik Kepri.

“Apa yang dimaksud berdamai oleh Dinas Pendidikan tersebut harus dilihat dalam konteks per kasus. Perdamaian yang dimaksud ini belum menjawab kebijakan dan tanggung jawab lembaga pendidikan untuk mengatasi persoalan bullying tersebut,” ujarnya.

Editor: WIL