Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia resmi dicabut pemerintah pusat usai diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengaku bersyukur pembatasan kegiatan masyarakat kini ditiadakan. Hal tersebut bisa menjadi daya dukung utama untuk memulihkan perekonomian Kepri pasca pandemi.

“Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah, perputaran roda ekonomi bisa kita rasakan sekarang, jadi hal ini bisa membuat sektor ekonomi kembali bergairah,” katanya.

Kendati demikian, Gubernur Ansar tetap meminta kepada seluruh masyarakat Kepri untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

“Kita jangan lengah, pandemi kemarin memberikan kita pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita adalah menggalakkan pola hidup bersih dan sehat agar kita bisa menjaga kesehatan masyarakat,” pinta Gubernur Ansar.

Editor: HER