Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendalami dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018 dan 2020.

Dan dalam waktu dekat, Kejari Batam bakal mengumumkan tersangka dengan total nilai kerugian dari aktivitas tersebut mencapai Rp1.888.300.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, nilai kerugian ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatiaan dan ketelitian,” kata Herlina.

Menurut dia, pada proses penyidikan pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugiaan negara, ” kata Herlina.

Karena itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun ia enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” imbuh Herlina.

Editor: HER