Setelah menanti puluhan tahun, akhirnya warga 6 pulau terpencil di Batam dapat menikmati penerangan listrik melalui sistem penerangan solar panel berbasis rumah tangga.

Solar panel atau solar home system atau SHS adalah salah satu energi listrik alternatif yang paling efektif digunakan untuk pulau pulau terpencil berpenduduk kurang dari 50 kepala keluarga, karena sulit dijangkau oleh jaringan PT PLN.

Adapun keenam pulau yang dimaksud adalah Pulau Korek Dodeng, Pulau Korek Dapur, Pulau Korek Kampung, Tanjung Melagan, Tanjung Dahan dan Teluk Sepaku.

Pengadaan solar panel rumah tangga ini bersumber dari anggaran aspirasi anggota Fraksi PKB DPRD Kepri Sirajudin Nur yang merupakan tindaklanjut dari aspirasi warga pulau-pulau terpencil sekitar Pulau Batam.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Korek, salah satu gugusan pulau terpencil yang ada di Kecamatan Galang Batam, Ansar Ahmad Gubernur Kepri berkenan meresmikan bantuan solar home system untuk 6 (enam) pulau di Kota Batam.

Sirajudin Nur menyebut program solar home system ini merupakan salah satu solusi untuk membantu warga pulau terpencil mendapatkan fasilitas penerangan.

“Kita tentu bertanggungjawab untuk memperhatikan mereka, mengingat selama ini mereka terpinggirkan dari pembangunan daerah. Bagaimanapun mereka adalah warga Kepri, punya hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan,” kata Sirajudin Nur, Sabtu (17/12/2022).

Sirajudin Nur berharap dengan tersedianya penerangan di pulau-pulau tersebut, semoga bisa membuka harapan bagi masyarakat pulau untuk bisa mengakses informasi, dan berpeluang untuk meningkatkan ekonomi.

Ia juga berharap agar Pemprov Kepri fokus membangun daerah dengan menerapkan prinsip keadilan anggaran berbasis prioritas, karena pekerjaan rumah Pemprov Kepri masih terlalu banyak untuk diselesaikan.

“Saya berterimakasih karena Pak Gubernur sudi turun ke pulau untuk meresmikan program SHS ini, dan berharap tahun depan Pak Ansar bisa memberikan anggaran direktifnya untuk menerangi pulau pulau lainnya dengan program yang sama,” ungkap Sirajudin Nur.

Editor: HER