Hanya Bermodal Es Krim, Seorang Pemilik Warung di Batam Cabuli Bocah 10 Tahun

Batam – Hanya bermodalkan es krim gratis, seorang pria berinisial S (45) nekat melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun yang tinggal di dekat warung miliknya.

Peristiwa pencabulan ini akhirnya terungkap, setelah orangtua korban merasa curiga dengan es krim yang selalu dibawa pulang oleh korban.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus pencabulan tersebut. Pelaku juga memberi es krim gratis bagi korban,” jelas Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, Sabtu (3/12/2022).

Made Putra menuturkan, peristiwa ini terungkap, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat orangtua korban menanyai korban mengenai es krim yang kerap dibawa korban.

“Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung,” lanjutnya.

Kemudian, saat menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung pada korban, korban langsung mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan oleh pemilik warung tersebut.

“Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku. Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut,” ujar Ipda Yudha.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya pelaku S.

Kata Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

“Saat ini pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Editor: WIL