Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai berlakukan masa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik Kota Batam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pelaksanaan masa percobaan ETLE di Kota Batam ini mulai berlangsung mulai 22 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, untuk sementara terdapat tiga titik ETLE yang akan mengawasi pelanggaran-pelanggaran para pengguna jalan.

“Tiga lokasi ini terdapat di Jl. Raja Isa, Jl. Ahmad Yani dan Jl. Brigjen Katomso,” kata Kombes Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (22/9/2022).

Lanjut Yulianto, untuk tahapan sosialisasi ini, masyarakat yang terkena pelanggaran akan diberi informasi prlanggaran yang dilakukan melalui aplikasi ETLE Nasional.

“Nantinya untuk pelanggar akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE Nasional. Tidak hanya itu kedepannya jika sudah tahapan sosialisasi selesai, maka setiap pelanggat juga akan diberikan surat tilang yang langsung diantarkan ke alamat kendaraan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, jika para pelanggar kedepannya tidak mengindahkan surat tilang yang sudah diantarkan, maka akan dikenakan sanksi pemblokiran pajak kendaraannya.

“Kami harapkan sekali masyarakat yang ada di wilayah Polda Kepri tidak usah takut, kalau kita tertib pasti tidak akan terjaring ETLE. Yang penting ikuti aturan yang ada,” tutupnya.

Editor: WIL