Polsek Lubuk Baja mengamankan dua orang berinisial AS dan MFA, yang merupakan pemilik rental mobil di Batam, Kepulauan Riau.

Keduanya diamankan setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Eko, yang terjadi di kawasan City Walk, Kamis (18/8/2022) lalu.

“Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini dikarenakan hutang piutang masalah rental mobil,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Jumat (26/8/2022).

Hartono melanjutkan, modus kedua pelaku berinisial AS dan tersangka MFA, dalam melakukan penganianyaan mengajak korban untuk berkeliling.

Di dalam mobil, AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil yang masih menunggak sebesar Rp16 juta.

“Setelah diajak berkeliling, AS dan MFA membawa korban ke City Walk. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali,” lanjutnya.

Pada saat bersamaan tersangka MFA, juga mempertanyakan korban yang dianggap tidak melakukan usaha apapun dalam melunasi hutang pelunasan sewa mobil.

“Pelaku MFA menjambak rambut korban dan menampar pada pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, pelaku MFA pun pergi,” paparnya.

Dari peristiwa yang dilakukan oleh kedua pelaku korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, dada mengalami sesak, kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.

Unit Satreskrim Polsek Lubuk Baja yang menerima laporan korban, mengakui langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku AS saat tengah nongkrong di salah satu warung kopi di kawasan Nagoya, Rabu (24/8/2022).

Meminta keterangan dari AS, pihaknya juga berhasil membekuk pelaku MFA yang diajak untuk bertemu di salah satu halte bus Grand Batam Mall.

“Keduanya berhasil kita amankan di hari bersamaan, salah satunya kita amankan saat nongkrong di warung kopi. Dan satunya lagi diamankan di halte Grand Batam,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Editor: WIL