Kepolisian menyatakan masyarakat seharusnya menghindari penggunaan lampu hazard pada saat ingin jalan lurus di persimpangan atau ketika hujan. Penggunaan lampu hazard pada dua kondisi itu tidak tepat lantaran tak sesuai aturan dan membingungkan pengguna jalan lain.

“Guna Lampu Hazard utk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Krn membahayakan kendaraan yg ada di belakang,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial, Rabu (4/8).

Aturan tentang lampu hazard ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 yang isinya:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Frasa ‘isyarat lain’ yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter seperti dijelaskan di bagian penjelasan. Sementara ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Lampu hazard adalah sistem lampu sein kanan dan kiri yang menyala kelap-kelip berbarengan. Cara menyalakannya pada mobil umumnya menggunakan tombol di kabin yang punya simbol segitiga merah.

Lampu sein atau nama lainnya lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.

Tujuan utama tak disarankan menyalakan lampu hazard saat lurus di persimpangan adalah karena bakal membingungkan pengguna jalan lain.

Misalnya dari sudut pandang pengguna jalan di sebelah kanan kendaraan yang ingin lurus di persimpangan. Dia akan mengira kendaraan itu mau belok ke kanan karena hanya melihat sein kanan yang menyala dan tak menyadari sein kiri juga menyala.

Ini bisa menyulut salah persepsi dan berbahaya di jalan raya. Anda perlu memahami tanpa lampu hazard menyala sudah menandakan kendaraan sedang jalan lurus.

Sementara larangan lampu hazard saat hujan lantaran berbahaya dan bikin bingung pengendara lain yang dapat berakhir kecelakaan. Saat kondisi hujan atau cuaca buruk, pengguna jalan seharusnya memperhatikan lampu rem untuk menjaga jarak.

Ketika lampu hazard menyala bisa mengaburkan lampu rem dan juga bisa bikin silau. Selain itu pengguna jalan di belakang akan kebingungan mengantisipasi kendaraan membelok karena fungsi sein di sebagian kendaraan menjadi tak berfungsi saat lampu hazard menyala.

Solusi dalam kondisi ini yakni pengendara menyalakan lampu senja atau lampu kecil. Selain itu dapat juga menyalakan lampu utama bila masih butuh bantuan cahaya untuk memperbaiki jarak pandang.

Imbauan tak menggunakan lampu hazard bukan cuma di persimpangan jalan dan cuaca buruk, ini juga sebaiknya tak dilakukan ketika memasuki terowongan atau jalan gelap. Alasannya hampir sama seperti penjelasan di atas.

Editor: ARON
Sumber: cnnindonesia