Sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam terkait lahan yang mereka tempati saat ini.

Di lokasi ini sekitar 400 kepala keluarga sudah tinggal selama 22 tahun, namun hingga saat ini belum ada kejelasan status lahan warga.

Warga memilih menyurati dan mendatangi wakil rakyat tersebut guna mendengar langsung nasib yang mereka alami di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Jumat, (20/5/2022).

Fahruddin, Ketua RW 16, Kelurahan Tembesi Tower yang juga sebagai ketua tim mengatakan, pihaknya bersama warga akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini sudah menepati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun.

Menurutnya, rekomendasi dari Pemko Batam sendiri sebenarnya sudah keluar Tembesi Tower menjadi Lokasi Kampung Tua, namun harapan yang diinginkan warga sudah puluhan tahun tinggal sirna begitu saja.

Bukan kabar baik yang didapat akan tetapi warga mendapat surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan, agar lahan yang ditempati segera dikosongkan.

“Semua sudah memenuhi syarat, warga sudah teraliri listrik dan air. Saat ini lahan yang ditempati warga berkisar 12 hektare dengan penduduk kisaran 400 kepala keluarga. Harapannya, pihak BP Batam segera menerbitkan faktur UWTO, dan lain-lain,” kata Fahruddin.

Masih Fahruddin, warga sudah 22 tahun berjuang dan disana warga yang berkebun semakin hari semakin bertambah di lokasi tersebut.

Sebenarnya, kata Fahruddin, saat Walikota Batam dipimpin Nyat Kadir dan Sekda Mambang Mit pernah dikeluarkan surat yang menyebutkan agar lahan tersebut tidak dialihkan ke investor.

Lokasi yang ditempati warga mesti tetap sesuai prosedur hukum. Itulah dasarnya, setelah itu, segera diurus agar masyarakat dapat mengurus yang lainnya.

Selanjutnya wargapun melakukan pertemuan dengan intansi terkait. Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan.

Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan aliran listrik dan air, berjalannya waktu pihak swasta datang dan mengaku lahan tesebut sudah dialokasikan.

Fahruddin mengatakan pihaknya akan mempertahankan Tembesi Tower untuk pemukiman warga. Mau dijadikan kampung tua siap, mau dijadikan pemukiman bayar UWTO juga siap,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengataka, sebagai wakil rakyat suatu kewajiban untuk melindungi masyarakat. Di sisi lain DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.

“Untuk persoalan yang dialami warga Tembesi Tower ini pihaknya akan memanggil intansi terkait dan akan dijadwalkan minggu depan. DPRD akan menjadwalkan RDP dengan pihak terkait, dijadwalkan minggu depan,” kata Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto.

Nuryanto juga berharap seluruh anggota dewan semuanya hadir, khususnya di dapil tersebut. Jika tidak adil dirasakan oleh masyarakat maka Dewan akan melakukan dan mendudukkan persoalan masyarakat.

Audensi ini  akan menindak lanjuti persoalan masyarakat, minggu depan akan dipanggil. Ini bagian dari ikhtiar. Ada kendala degan BP Batam, saat ini hanya koordinasi saja. DPRD dengan BP Batam tidak diatur,” ujarnya.

Menurut Nuryanto, dalam kasus ini DPRD Batam sepertinya tidak begitu berfungsi. Namun di sisi lain, kebijakan BP Batam berdampak pada masyarakat dan pemerintah Kota Batam.

“Secara yuridis tidak ada, apa yang dilakukan BP Batam akan berdampak pada DPRD Batam. Pihaknya bersama dewan lainya akan membantu meringankan persoalan masyarakat,” tambahnya.

Di tempat yang sama H. Djoko Mulyono, Ketua Komisi III menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di Tembesi Tower sudah lama sekali. Di lokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman.

Selain Komisi II, Djoko juga berharap kehadiran Komisi II di RDP yang dijadwalkan 25 Mei 2022 mendatang. “Jadi akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga terkait persoalan masyarat saat ini,” pungkasnya.

Editor: WIL