Ditreskrimus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri.

Dana ini bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.

Lalu MN alias USN alias UCN alias TTR (39), laki-laki pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35), laki-laki, pekerjaan tukang ojek, AAS, (27), laki-laki wiraswasta, MIF alias FLS (33), laki-laki wiraswasta.

Menurut Surya, semua tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologisnya berawal dari informasi yang diperoleh penyidik dari masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.

Seperti Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, notaris dan pihak pemilik hingga pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

“Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,″ urai Surya didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

Hasil penyidikan, kata Surya, ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: SR – 141/PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6.215.000.000.

Selain itu, penyidik juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, serta penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000 dan sejumlah dokumen-dokumen terkait.

“Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,″ tambah Surya.

″Secara global, korupsi dana hibahnya sekitar Rp20 miliar, namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri,” ujarnya.

“Tersangkanya enam orang dan tersangka utamanya berinisial TR alias WH, pegawai negeri sipil di Pemprov Kepri dibantu lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,″ jelas Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,″ pungkasnya.

Editor: PARNA