Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan MR (16) karena diduga telah menyebarluaskan atau memviralkan rekaman video mastrubasi mantan teman wanitanya.

Tersangka diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Satria Kp. Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa video korban yang berdurasi 0.49 detik.

Fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti lalu disimpulkan dalam gelar perkara dan menetapkan MR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana.

“Dugaan tindak pidana yang dilanggar tersangka MR yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.

Kejadiannya Januari 2021 lalu, korban (ES) dihubungi MR dan menyuruhnya untuk membuat video mastrubasi dengan ponselnya.

“Terjadi pertengkaran antara mereka berdua, pelaku mengancam akan memviralkan video syur tersebut,” tambah Awal.

Masih Awal, 6 Desember 2021 pukul 17.23 WIB kakak korban yang bernama R menerima rekaman video Mastrubasi tersebut dari temannya bernama P, melalui aplikasi WhatsApp. Kakak korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Menurut Awal, selain sudah diketahui keluarga korban, rekaman video tersebut juga ternyata sudah viral di sekolah korban dan membuat kepala sekolah akhirnya memanggil orang tuanya.

Perbuatan MR telah melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: DWIK