Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan M. Erian, tersangka penggelapan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi atau nopol BM 1822 EX.

Kasus ini terungkap saat Juli 2020 lalu, H.Sihombing menitipkan mobil tersebut kepada Kustiorini di Tanjungpinang untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan.

Lalu pada 27 November 2020, usai menyelesaikan dinasnya, Kustiorini metitipkan mobil warna hitam tersebut kepada M.Erian. Namun, sejak itu, tersangka bersama mobil yang dititipkan itu tidak diketahui keberadaannya.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihaknya langsung mengamankan pelaku Rabu (23/3/2022) sekitar Pukul 15.38 WIB.

“Mobil Honda jazz tersebut ditemukan di Perum Buana Vista Batam Center. Namun tersangka sempat melarang saat mobil tersebut mau kita ambil,” kata Awal.

Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp112 juta, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 374 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Editor: DWIK