Sejumlah buruh perempuan di Batam memperingati hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret kemarin, dengan mendatangi kantor DPRD Kota Batam untuk memberikan petisi mengenai kesetaraan gender.

Para buruh perempuan di Batam mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellani mendorong agar pekerja perempuan dapat mengadukan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak mereka.

“Silahkan datang, layangkan surat, kami akan RDP-kan, panggil pihak-pihak terkait, nanti dalam kesempatan itu akan dengar langsung,” ujar Nina, Kamis (10/3/2022).

Dalam petisi buruh perempuan telah diterima oleh pihaknya, ada 9 butir isi petisi tersebut. Salah satunya membahas mengenai penghapusan omnibus law.

Selain itu, dalam petisi juga disampaikan bahwa masih ada ditemukan kekerasan pekerja perempuan di lingkungan pekerja, maupun di rumah tangga.

Pada kesempatan itu, perwakilan buruh juga kata Nina menyampaikan agar pelatihan-pelatihan bisa ditujukan untuk perempuan.

“Komisi IV memang membidangi kesejahteraan masyarakat, mitra kami juga dinas pemberdayaan perempuan, makanya permintaan mereka bisa kami penuhi untuk mengadakan pelatihan,” ujar Nina.

Ia mengatakan, banyak pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Ia sendiri melalui pokok pikirannya juga akan melaksanakan pelatihan yang ditujukan kepada perempuan.

“Pelatihan kuliner dan pelatihan tata rias, itu masuk ke pokir saya,” katanya.

Editor: WIL