Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda), selesai melakukan pembahasan tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi.

Sesuai dengan pembahasan yang dilakukan DPRD Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna.

Salah satu poin pentingnya, yakni tarif parkir kendaraan di Batam, mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Saat ini parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu atau Rp3 ribu. Sementara parkir kendaraan roda empat dari Rp2 ribu jadi Rp4 ribu atau Rp5 ribu.

“Ditentukan sesuai dengan zonasi. Ini aturan baru yang akan segera diberlakukan, sesuai dengan fasilitas zonasi parkir yang disediakan,” terang Ketua Pansus Ranperda perubahan Retribusi Parkir, Budi Mardianto yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Mengenai penerapan sistem zonasi ini, Budi juga menegaskan akan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Namun aturan baru ini, kembali ditegaskannya hanya berlaku bagi zona khusus, dan tidak berlaku bagi parkir untuk pinggir jalan.

“Sistem zonasi ini, berlaku untuk parkir khusus di mall atau pusat perbelanjaan. Nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako. Parkir pinggir jalan tarif retribusinya tetap sama,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off bagi penumpang.

Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kini berubah hanya selama 5 menit.

“Drop off-nya juga berubah, kemarin 15 menit sekarang 5 menit,” terang dia.

Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub).

“Mengenai hal ini akan menjadi konsen dari Komisi III DPRD Batam, dikarenakan setiap tahun pihaknya menemukan adanya kebocoran dari penerimaan retribusi parkir,” tegasnya.

Editor: WIL