Dua pelaku pembobol brankas milik Supermarket Halimah di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bengkong.

Adapun kedua pelaku berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun) bahkan berhasil diamankan sekitar dua jam setelah manager Supermarket berinisial T, melaporkan peristiwa tersebut sekitar pukul 09.30 wib, Minggu (24/10/2021) lalu.

“Benar kami mengamankan dua tersangka pembobol brankas di Supermarket Halimah pada Minggu lalu. Keduanya diamankan kurun waktu dua jam setelah dilaporkan,” terang Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal yang ditemui di Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).

Adapun keberhasilan penangkapan kedua pelaku, diakuinya berdasarkan rekaman CCTV, setelah pelapor menyadari adanya keanehan pada ruang kerjanya.

Dimana sebelum mendatangi kantor Kepolisian, pelapor melihat brankas yang berada didekat komputer telah terbuka, dan terdapat bekas congkelan.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelapor menyadari ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.

“Pelapor mengecek CCTV, dan terlihat ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang,” paparnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian guna mengecek rekaman CCTV.

Dari ciri pelaku yang berhasil terekam, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A (22), merupakan pegawai dari Supermarket tersebut, dan saat akan diamankan pelaku tengah bekerja di bagian kasir.

“Darisana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR, yang turut diamankan di kediamannya,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor, dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku MR sebelum masuk ke ruangan manager, juga diakuinya bersembunyi di dalam gudang hingga Supermarket tersebut tutup.

“Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket,” terangnya.

Dari tangan keduanya, pihak Kepolisian berhasil mengamankan total uang tunai sebesar Rp13 juta, yang merupakan sisa dari total hasil pembobolan sebesar Rp20 juta.

Kini atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.

Editor: WIL