Eks Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate, dipecat secara tidak hormat karena diduga memerkosa anak tersangka. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.

“Pertama, tentu kita apresiasi ketegasan pimpinan Polri dan Kapolda Sulteng dalam kasus Kapolsek Parigi itu. Secara etik kedinasan, pemecatan itu adalah sanksi paling berat,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Arsul mendorong agar kasus eks Kapolsek Parigi ini diproses secara pidana. Menurutnya, kasus ini bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan atau kesusilaan.

“Namun karena kasus itu juga mengindikasikan tindak pidana, tentu publik juga berharap proses hukum pidananya dijalankan. Apakah pasal yang dikenakan itu pemerkosaan atau pasal delik kesusilaan lainnya ya tentu tergantung dari hasil penyidikannya nanti,” jelasnya.

Menurut Arsul, publik menunggu implementasi dari Instruksi Kapolri bahwa personel yang melanggar akan ditindak tegas. Arsul meyakini publik berharap proses etik dan pidana diterapkan dalam kasus ini.

“Yang penting bagi publik dengan proses etik dan proses pidana tersebut adalah bahwa instruksi Kapolri tentang jajaran Polri yang melanggar ditindak benar-benar dilaksanakan,” kata Arsul.

Sementara itu, Wakil Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengecam perbuatan eks Kapolsek Parigi itu. Dia mengatakan polisi seharusnya melindungi warga, bukan melakukan pencabulan.

“Oknum petugas Polisi ini seharusnya melindungi warga siapa pun dia, bukan malah dimanfaatkan dengan melakukan perbuatan pencabulan,” kata Ace saat dihubungi terpisah.

Mengenai pemecatan terhadap Iptu IDGN itu, Ace menyampaikan kata sepakat. Dia menyebut tak boleh ada toleransi kepada petugas yang melakukan pencabulan.

“Langkah pihak kepolisian memecat yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat. Harus tegas terhadap petugas seperti itu. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Simak video ‘Perlawanan Eks Kapolsek Parigi yang Dipecat Gegara Kasus Perkosaan’:

Ketua DPP Golkar itu juga mendorong Iptu IDGN dihukum berat jika terbukti bersalah. Dia mengatakan anak seharusnya dilindungi.

“Bahkan jika sudah terbukti secara hukum, berikan hukuman yang berat pada oknum petugas ini. Anak seharusnya dilindungi, siapa pun anaknya,” ucap Ace.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10).

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Irjen Rudy Sufahriadi mengungkap awal mula Kapolsek Parigi Iptu IDGN melakukan bujuk rayu hingga diduga memperkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.

Menurut Rudy, Iptu IDGN bertemu dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.

“Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ,” ujar Rudy dalam keterangannya kepada wartawan di Parigi Moutong, Selasa (19/10).

Iptu IDGN, yang kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.

“(Korban) sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan,” tuturnya.

Editor : ARON
Sumber : detiknews