Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus Z alias P, karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di depan Supermarket Bengkong Indah, Kota Batam sekitar pukul 23.00 Wib, Kamis (7/10/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, Z alias P diringkus berkat informasi yang diperoleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri dari masyarakat.

Saat diringkus, polisi menemukan pil diduga ekstasi sebanyak 1,5 butir. Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku yang tidak jauh dari TKP. Hasilnya, tim menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu.

Beratnya berkisar 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tim juga mengamankan 1 handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Editor: DWIK