Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sejumlah modus transaksi keuangan yang dilakukan para sindikat narkoba, di mana yang terbaru angkanya mencapai total sekitar Rp120 triliun.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mencontohkan salah satu modus yang kerap dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan membeli rekening orang lain. Pemilik rekening juga umumnya merupakan individu yang tak terkait langsung dengan kegiatan tersebut.

“Mereka hanya memberikan uang atau membeli rekening tertentu kemudian mereka pakai untuk transaksi narkoba. Itu sebenarnya bukan rekening mereka,” kata Dian di YouTube PPATK dikutip, Kamis (7/10).

Dia menjelaskan, sejumlah modus transaksi tersebut biasanya dilakukan untuk mengelabui aparat. Kemudian, ada pula model pemindahan uang atau hawala namun tak menunjukkan aktivitas transfer yang kentara, sebab mereka hanya memindahkan buku catatan keuangan.

Dian menambahkan, para sindikat narkoba juga kerap memanfaatkan warga yang polos (innocent) untuk membantu transaksi dari dalam ke luar negeri, maupun sebaliknya. Para sindikat narkoba dalam kasus ini biasanya memanfaatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Misalnya ada terkait dengan TKI kita, kemudian itu dipakai untuk melakukan transfer dana. Dan lain sebagainya,” katanya.

Dari sejumlah model transaksi itu, lanjut Dian, biasanya yang kerap digunakan adalah model trade based money laundering. Itu adalah upaya tindakan penyamaran harta kekayaan hasil kejahatan menjadi harta yang sah dengan mempergunakan sarana transaksi perdagangan internasional.

“Ini canggih. Dan ditambah dengan kegiatan yang biasa mereka pakai money changer misalnya. Jadi memang kegiatan pentransferan dana mereka sangat bervariasi,” kata Dian.

Dia memastikan apapun modusnya, pihaknya tetap mengawasi dan berhati-hati terhadap semua kemungkinan model kegiatan uang haram dari transaksi narkoba. Biasanya, dalam transaksi antar negara, indikator yang ia pakai adalah dengan mengukur jumlah barang dan uang yang masuk.

Menurutnya, jika uang yang masuk lebih besar dari barang ekspor yang dikirim, transaksi tersebut patut menjadi perhatian.

“Itu salah satu indikator, yang kita bisa perhatikan dan menjadi peringatan bahwa telah terjadi sesuatu,” kata Dian.

PPATK sebelumnya mencatat temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi dalam rapat dengan Komisi III DPR, akhir September lalu. Jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia