Komisaris PT. Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood memenuhi panggilan Kejati Kepri guna melengkapi berkas perkara dugaan kasus korupsi direksi BUMD PT. Pelabuhan Kepulauan Riau, Rabu (8/9/2021).

Huzrin Hood tiba di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 12.54 Wib dengan memakai baju batik cokelat. Mantan Bupati Kepri tersebut datang bersama dengan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou.

Perusahaan milik BUMD Kepri ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp3,4 miiar.

Indikasi korupsi pelaksanaan kerjasama PT. Pelabuhan Kepri dalam operasional MV. Lintas Kepri dengan PT. Prima Buana Indah tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Pembagian keuntungan antara PT. Pelabuham Kepri dengan PT. Prima Buana Indah tidak didukung dasar perhitungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen. Perhitungan hanya berdasarkan perkiraan yang tidak rinci dimana pembahasan dan kesepakatan hanya diwakili direktur utama PT. Pelabuhan Kepri.

Keganjalan lain, PT. Pelabuhan Kepri membuka rekening baru menampung bagi hasil kerjasama operasional kapal MV Lintas Kepri dengan PT. Prima Buana Indah.

Sementara hasil pengoperasian kapal MV. Lintas Kepri oleh PT. Pelabuhan Kepri bersama PT. Prima Buana Indah dari bulan Juni 2017 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp3.414 982 658 masih belum disetorkan ke kas daerah.

Editor: DWIK