Pria berinisial AA (20) warga Tiban McDermott, Sekupang diamankan petugas Mapolsek Batam Kota, atas tindakan pemalsuan surat Antigen, Selasa (13/7/2021) malam kemarin.

Terungkapnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku, setelah laporan temuan surat keterangan vaksin yang dilakukan petugas Puskesmas Botania, Batam Kota.

Dalam laporan nya, petugas Puskesmas menemukan penambahan jumlah peserta vaksin, dari awalnya berjumlah 338 orang menjadi 357 orang.

“Ada tambahan 19 orang” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty di Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).

Temuan itu, juga dijelaskan nya berdasarkan data aplikasi P-Care, dan memang didapati ada penambahan peserta vaksin dosis satu.

Namun, penambahan tersebut hanya berjumlah 7 peserta remaja dan 1 dewasa.

Polisi kemudian berhasil menangkap AA di kediamannya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Botania.

12 lembar kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Galang, 7 lembar kartu vaksinasi covid-19 manual, 6 lembar KTP, dan 5 lembar kartu vaksinasi Covid-19 yang belum terisi, serta sejumlah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA merupakan relawan yang yang direkrut oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sehingga AA bisa dengan mudah masuk ke dalam sistem registrasi.

“AA mengaku mendapatkan pasword untuk masuk ke dalam sistem melalui WAG Dinas kesehatan yang dia ada di dalam group tersebut,” katanya.

Untuk melancarkan aksinya, AA bekerja sama dengan seorang perantara untuk mencari warga yang membutuhkan kartu vaksin.

Dari setiap kartu vaksin yang dibuatnya, AA meminta bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Kartu vaksin yang dibuat oleh AA diketahui telah digunakan oleh beberapa orang.

Kartu vaksin tersebut bahkan bisa digunakan dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui SMS dari Menkes sebagai syarat di tempat bekerja maupun sebagai syarat pengurusan administrasi.

Padahal, pemegang kartu tersebut sama sekali belum pernah divaksin, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Editor: WIL